b. Golongan II, besaran gajinya sekitar Rp 2.184.00 sampai Rp 4.125.600
c. Golongan III, gaji pokoknya sekitar Rp 2.785.700 sampai Rp 5.180.700
d. Golongan IV, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.287.800 sampai Rp 6.373.200.
Teruntuk pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:
a. PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
b. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
c. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
d. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat.
Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke 13 pensiunan lainnya.***
Artikel Terkait
Hadiri Rakor Netralitas ASN Bawaslu RI! Begini Imbauan Pj Wali Kota Kepada ASN Kota Tegal
Gelar Rapat Koordinasi, Begini Imbauan Pj Wali Kota Tegal Kepada ASN
Jadwal Kerja ASN Kota Tegal Selama Bulan Suci Ramadan Berubah!Cek Aturannya
Setiap Rabu ASN di Jakarta Wajib Gunakan Moda Transportasi Umum, Kecual8 Bagi Golongan Ini
Praktek Aborsi Ilegal di Makassar Digrebeg Polisi! Salah Satu Pelaku yang Diamankan ASN Puskesmas