Vimanews.id-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (Menpan RB) Rini Widyantini, menyatakan bahwa kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara bukanlah kewajiban.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban,” ujar Rini.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Adapun regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Menurut Rini, penerapan WFA bergantung pada kesiapan masing-masing instansi pemerintah.
Baca Juga: Viral Video Dugaan Pungli Rokok oleh Petugas Dishub, Begini Tanggapan Gubernur Pramono Anung
Apabila instansi belum siap atau tidak memiliki pengaturan pendukung, maka fleksibilitas kerja tidak wajib dijalankan.
“Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Kebijakan ini berlaku apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya,” ungkapnya.
Rini memaparkan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru karena sebelumnya telah dilakukan uji coba di beberapa instansi.
Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus berbasis pada kinerja yang terukur dan tidak menurunkan kualitas layanan publik.
Artikel Terkait
Gelar Rapat Koordinasi, Begini Imbauan Pj Wali Kota Tegal Kepada ASN
Jadwal Kerja ASN Kota Tegal Selama Bulan Suci Ramadan Berubah!Cek Aturannya
Setiap Rabu ASN di Jakarta Wajib Gunakan Moda Transportasi Umum, Kecual8 Bagi Golongan Ini
Praktek Aborsi Ilegal di Makassar Digrebeg Polisi! Salah Satu Pelaku yang Diamankan ASN Puskesmas
Kabar Gembira Bagi Para ASN dan Pensiunan, Mulai Besok Gaji Ke 13 Cair