Rini juga menyatakan bahwa pedoman tersebut diharapkan dapat menciptakan fleksibilitas kerja yang terukur berbasis kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan publik.
“Diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik,” ujar Rini.
“Fleksibilitas kerja bukan sekedar tren, tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Gelar Rapat Koordinasi, Begini Imbauan Pj Wali Kota Tegal Kepada ASN
Jadwal Kerja ASN Kota Tegal Selama Bulan Suci Ramadan Berubah!Cek Aturannya
Setiap Rabu ASN di Jakarta Wajib Gunakan Moda Transportasi Umum, Kecual8 Bagi Golongan Ini
Praktek Aborsi Ilegal di Makassar Digrebeg Polisi! Salah Satu Pelaku yang Diamankan ASN Puskesmas
Kabar Gembira Bagi Para ASN dan Pensiunan, Mulai Besok Gaji Ke 13 Cair