Namun demikian, Kejaksaan tetap menuntut pertanggungjawaban korporasi.
Dalam dakwaan primair, para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Rincian Tuntutan Jaksa:
PT Wilmar Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Bila denda tak dibayar, aset Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang, dengan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Baca Juga: Diduga Akibat Gelombang Tinggi, Sebuah Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Randusanga Indah Brebes
Permata Hijau Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,5 miliar. Jika tak dipenuhi, harta David Virgo akan disita dengan ancaman subsidiair penjara 12 bulan.
Musim Mas Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Apabila tidak dibayar, aset Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan pengendali grup akan disita, dengan subsidiair hukuman penjara selama 15 tahun.***
Artikel Terkait
Kena Skandal Suap Kasus Korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Sidangkan Tom Lembong Diganti
Jadi Delapan Orang, Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO
Eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Punya 11 Unit Apartemen Mewah Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi Investasi Fiktif
Diduga Korupsi Pemberian Kredit Fiktif, Kepala Unit BRI Balapulang Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Slawi
Rugikan Negara Hingga Rp 54,4 Miliar, Kajati Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Lampung