Anthony Budiawan Ungkap Dugaan Pelanggaran Konstitusi dalam Proyek IKN: “Badan Otorita Bukan Pemerintah Daerah!”

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:36 WIB
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN.  (Instagran/ikn_id)
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN. (Instagran/ikn_id)

 

Vimanews.id-Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyoroti tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang menurutnya telah melanggar konstitusi.

Menurut Anthony, pelanggaran konstitusi yang dilakukan dalam proyek ambisius era Joko Widodo (Jokowi) ini karena dibentuknya badan otorita.

“Di Indonesia, pemerintah daerah hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada yang namanya badan otorita,” ucap Anthony Budiawan dikutip dari siaran podcast bersama Bambang Widjojanto pada Jumat, (31/10/ 2025).

Baca Juga: Mendagri Tito Minta Pemda Tak Bergantung pada Transfer ke Daerah, Dorong Efisiensi dan Kemandirian Fiskal

“Pemerintah daerah ini yang memiliki tanah, bumi, dan air, bukan otorita. Otorita itu sebagai pengelola administrasi,” imbuhnya.

Badan Otorita Bukan Pemerintahan Daerah

Menurut Anthony, semua biaya yang dikeluarkan untuk badan otorita menjadi tidak sah karena tidak berada di dalam hierarki Undang-Undang pemerintahan daerah.

Lahan yang digunakan untuk pembangunan IKN juga menjadi sorotan ketika pembangunannya dilakukan oleh badan otorita.

Baca Juga: Makna Simbolik di Balik Aksi Mancing Wapres Gibran Rakabuming di Hari Sumpah Pemuda

“Kenapa Badan Otorita bisa dikasihkan dari 256 ribu hektare diambil dari dua kabupaten kalau nggak salah itu diserahkan kepada Badan Otorita? Seperti kita ketahui, bahwa pembentukan pemerintahan daerah hanya bisa dilakukan melalui pemekaran,” jelasnya.

“Tidak boleh tiba-tiba ada satu pemerintah daerah yang mengambil dari daerah lain, di sini pelanggaran waktu pembentukan tidak melalui DPRD tanah yang diambil,” lanjutnya.

Meski nantinya ada kekhususan pada IKN, namun menurut Anthony, seharusnya bentuknya tetap provinsi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X