Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.
Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.
Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.
Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.***
Artikel Terkait
Tahun Depan Ibu Kota Indonesia Resmi Pindah Ke Kalimantan, Cek Selengkapnya Perkembangan Pembangunan IKN
Pasca Debat Cawapres Semalam Singgung Pembangunan Dan Investasi IKN, Ridwan Kamil Tulis Hastag Klarifikasi
ASN yang Diboyong ke IKN Akan Melalui Seleksi Ketat dan Punya Keahlian Khusus! Begini Syaratnya
Momen Seru! Prabowo Subianto Dikerumuni Ibu Ibu di IKN, Demi Bisa Selfi Bareng