Anthony Budiawan Ungkap Dugaan Pelanggaran Konstitusi dalam Proyek IKN: “Badan Otorita Bukan Pemerintah Daerah!”

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:36 WIB
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN.  (Instagran/ikn_id)
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN. (Instagran/ikn_id)

Ia lantas memberikan contoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bukan provinsinya menjadi bentuk lain, melainkan Gubernur yang dijabat oleh Sultan Hamengkubuwono X sebagai Raja Jogja.

“Ini kekhususan-kekhususan tapi dia bentuknya provinsi, tetap gubernur,” tambahnya.

Anthony menambahkan bahwa Badan Otorita adalah bagian dari pemerintah pusat dan menurutnya ada perampasan aset daerah karena pajak PBB yang dibayarkan akan masuk ke APBN.

Baca Juga: Kemendagri Benahi Sinkronisasi Data Keuangan Pemda, Tito: Perbedaan Bukan Soal Dana Mengendap

IKN Dibangun Bukan dari APBN tapi dari Dana Investor 

Dalam video yang sama, Anthony menyebut bahwa proyek pembangunan IKN juga sama dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Kedua proyek tersebut dibuat tanpa dana APBN, melainkan dana dari investor.

“IKN ini awalnya sama juga seperti kereta cepat, tidak menggunakan dana APBN atau nantilah pakai APBN karena katanya ada investor yang akan membangun pertama adalah 400 miliar dolar Amerika,” ucap Anthony.

Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kompas Pembangunan, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih Dorong Masyarakat Beri Data Akurat

“Pokoknya gembar-gembor supaya ini semua bisa jadi. Nah, semua sewaktu pembentukan Undang-Undang itu apa yang dijanjikan ini semuanya nol. Tidak terbukti dan bohong. Sampai sekarang nggak ada investornya,” tegasnya.

IKN Disiapkan Jadi Ibu Kota Kota Politik

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 pada 30 Juni 2025 dengan salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.

Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.

Baca Juga: Latihan Terakhir Batal, Porprov Kota Tegal Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah Daerah

Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X