“Kalau kepala daerahnya yang salah, hukum orangnya, bukan tahan anggarannya. Rakyat malah jadi korban,” tegasnya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kebijakan tersebut diambil demi menjaga stabilitas dan efisiensi fiskal nasional di tengah keterbatasan penerimaan negara.
Ia menambahkan, kebijakan penahanan dana daerah bersifat sementara. Pemerintah akan meninjau ulang pada pertengahan kuartal II tahun 2026.
Baca Juga: Terlibat Kredit Fiktif, Dua Tersangka Kasus Korupsi Kota Tegal Resmi Ditahan Kejari
“Kalau ekonomi membaik dan pajak meningkat, dana yang tertahan akan kami kembalikan ke daerah,” ujar Purbaya.***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Kucurkan Rp200 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Kredit Fiktif di Perbankan Nasional
Mahfud MD Puji Menkeu Purbaya, Nilai Kebijakan Pajak Pro Rakyat dan Berani Lawan Korupsi
Menkeu Purbaya Beberkan Isi Pertemuan dengan Wapres Gibran: Bahas TKD, Pesan Komunikasi, dan Target Ekonomi 8 Persen
Purbaya Tegaskan Stop Impor Balpres Ilegal, Siapkan Denda Berat dan Larangan Seumur Hidup
Menkeu Purbaya Tegaskan Data Keuangan Daerah Akurat, Minta Kepala Daerah Tak Asal Protes Soal Dana Transfer