Ira menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi dan memulihkan status hukum mereka.
"Rehabilitasi tersebut membuka jalan untuk menata kembali kehidupan keluarganya, termasuk penyelesaian blokir rekening yang masih menjadi hambatan.,"ujar Ira
Tim Internal ASDP sebelumnya menyebut pembekuan rekening terkait perkara KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019–2022 yang sempat menyeret para direksi.
Baca Juga: Setelah Disikapi Prabowo, Guru NTT Asnat Resmi PPPK dan Bertekad Mengajar hingga Tak Mampu Berjalan
Kini, Ira berharap proses administratif berikutnya dapat berjalan lancar agar dirinya bisa benar-benar memulai kembali kehidupannya setelah bebas dari hukuman.***
Artikel Terkait
Siap Koordinasi dengan Kejagung!KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Jerat Nadiem Makarim Tetap Berjalan
Menkeu Purbaya Kucurkan Rp200 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Kredit Fiktif di Perbankan Nasional
KPK Perpanjang Penahanan Immanuel Ebenezer, Dalami Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Usai Banyak Aspirasi Publik, Prabowo Subianto Putuskan Rehabilitasi Tiga Terpidana Kasus ASDP
KPK Ungkap 9 Proyek Fiktif di PT PP, Dua Pejabat Diduga Kendalikan Dana Siluman