b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kota Tegal
Jl. Sumbodro No. 20 Tegal
Baca Juga: KPU Kota Tegal Lakukan Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak 2024, Ini Tujuannya!
3. Calon Walikota dan Wakil Walikota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.