Vimanews.id-KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rabu (12/2/2025) lalu.
Kasus gratifikasi terjadi saat Mohamad Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus guna membantu bisnis anaknya.
Haniv menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018 dan telah mengakhiri masa kerjanya pada Januari 2019.
Baca Juga: Jadwal Kerja ASN Kota Tegal Selama Bulan Suci Ramadan Berubah!Cek Aturannya
KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Selasa, (25/2/2025) mengungkapkan, jika Haniv menggunakan kekuasaannya untuk memuluskan acara fashion show dari brand milik anaknya.
Gratifikasi itu digunakan untuk Mencari Sponsor Acara Fashion Show Lini Bisnis Sang Anak
Menurut Asep, Haniv menerima gratifikasi Rp804 juta yang uangnya digunakan untuk fashion show putrinya, Feby Paramita.
“Anak tersangka HNV yang memiliki background pendidikan mode bernama FP dan sejak tahun 2015 memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv,” kata Asep menjelaskan usaha bisnis anak Haniv.
Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.
Kemudian 5 Desember 2016, terungkap jika Haniv mengirim email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 yang berisi meminta dicarikan sponsor untuk fashion show bisnis baju anaknya.
“Jadi anaknya akan melakukan fashion show yang bersangkutan minta sponsorship melalui YD untuk FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016,” kata Asep.