Vimanews.id-Gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada besok, Senin (2/6/2025).
Gaji ke 13 ini akan disalurkan kepada seluruh ASN yang aktif maupun pensiunan, seperti pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain itu juga para prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan ASN.
Baca Juga: Pencari Kerja di Job Fair Bekasi Membludak, Wamenaker Sebut Ini Koreksi untuk Pemerintah
Besaran Gaji Ke 13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk yang sumbernya dari APBD, gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Tidak termasuk tukin, tetapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Pemerintah telah mengatur besaran gaji pokok PNS dalam PP Nomor 5 tahun 2024.
Nominal gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja dengan rinciannya:
a. Golongan I, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.685.700 sampai Rp 2.901.400.