Penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk memeriksa pihak-pihak tersebut secara menyeluruh.
Selain perpanjangan pencekalan, perkembangan terbaru adalah diajukannya permohonan gelar perkara khusus oleh Roy Suryo atau tim kuasa hukumnya.
Mekanisme ini berbeda dari praperadilan dan menjadi langkah hukum alternatif untuk menguji penetapan tersangka.
Baca Juga: Anak TK Didorong Jadi Pengingat Orang Tua Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas Polres Tegal Kota
Permohonan gelar perkara khusus tersebut telah diterima penyidik pada 20 November 2025 dan saat ini sedang diproses secara internal.
Budi memastikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya perpanjangan pencekalan serta upaya hukum dari pihak tersangka, proses penyidikan kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo masih terus berjalan dan belum memasuki tahap akhir.***