DPUPR, kata Sisdiono perlu mengambil langkah tegas dengan menggandeng Satpol PP untuk melakukan penyegelan terhadap pengelola tower BTS yang bandel.
Baca Juga: Tolak Perpanjangan Berdirinya Tower BTS, Puluhan Warga Datangi Diskominfo Kota Tegal
Dengan begitu, jika nantinya rusak, maka bisa diajukan gugatan hukum.
"Kalau Satpol PP sudah menyegel dan nantinya rusak, maka itu bisa diambil langkah hukum. Karena itu sudah diatur dalam peraturan daerah,"tandas Sisdiono.
Dengan langkah tegas itu, lanjutnya, pendapatan retribusi dari tower BTS bisa meningkat lagi.
Sebab, sejauh ini baru sekitar 37 persen dari target yang masuk.
Artikel Terkait
Potensi PAD Bisa Capai Rp 3 Miliar, Perbup Izin Tower Masih Bureng
Belum Bayar Retribusi 54 Tower Telekomunikasi Di Kota Tegal Dipasangi Spanduk Peringatan
Tolak Perpanjangan Berdirinya Tower BTS, Puluhan Warga Datangi Diskominfo Kota Tegal
Audensi Dengan Camat Tegal Barat Warga yang Menolak Perpanjangan Ijin Tower Ancam Akan Demo Ke DPRD
Mediasi Gagal, Warga Terdampak Tower BTS Tolak Kompensasi Tak Layak