tegal-raya

Sejumlah Tower Tunggak Retribusi, Komisi III DPRD Kota Tegal Minta Instansi Terkait Lakukan Ini

Senin, 23 Oktober 2023 | 18:02 WIB
DPUPR Kota Tegal melakukan penyegelan sejumlah Towee BTS beberapa lalu (Dok/ Vimanews.id)

Vimanews.id-Sejumlah tower hingga kini masih menunggak retribusi ke Pemerintah Kota Tegal.

Terkait Hal tersebut Komisi III DPRD meminta kepada dinas terkait untuk melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang ada di Kota Tegal.

Penyegelan terhadap sejumlah tower BTS sebagai upaya untuk melakukan penegakan peraturan daerah (Perda).

Baca Juga: Belum Bayar Retribusi 54 Tower Telekomunikasi Di Kota Tegal Dipasangi Spanduk Peringatan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) juga telah melakukan sejumlah upaya terkait persoalan tower BTS.

Namun, sampai hari ini pihak provider tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal Sisdiono Ahmad mengatakan beberapa hari lalu pihaknya telah menggelar rapat bersama DPUPR.

Baca Juga: Tolak Perpanjangan Berdirinya Tower BTS, Puluhan Warga Datangi Diskominfo Kota Tegal

Pada kesempatan itu, DPUPR menyampaikan telah melakukan upaya memberikan surat peringatan kepada pengelola tower BTS tersebut.

"DPUPR menyampaikan sudah melakukan monitoring. Bahkan, telah melakukan penggembokan karena provider menunggak pembayaran retribusi,"ujarnya.

Namun, kata Sisdiono, provider seolah tidak mengindahkannya, bahkan, kabarnya gembok yang dipasang DPUPR rusak.

Baca Juga: Potensi PAD Bisa Capai Rp 3 Miliar, Perbup Izin Tower Masih Bureng

Karenanya, perlu sikap lebih tegas lagi agar para pengelola membayarkan kewajibannya terhadap Pemerintah Kota Tegal.

"Kabarnya gembok yang DPUPR pasang itu rusak. Karenanya, perlu langkah tegas agar mereka yang menunggak segera membayarkan kewajibannya,"tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini