Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal Tolak Eksepsi Pengacara Nenek Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Photo Author
- Senin, 3 Juni 2024 | 18:05 WIB
Sidang nenek Sarinah terdakwa dugaan kasus pemalsuan surat (Dok/Vimanews.id)
Sidang nenek Sarinah terdakwa dugaan kasus pemalsuan surat (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Sidang kasus dugaan pemalsuan surat, dengan terdakwa Hj Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (3/6/2024)

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan agenda pembacaan putusan sela dibacakan oleh ketua majelis hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina. 

Hadir dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat, jaksa penuntut umum (JPU) Reza Fikri SH dan penasehat hukum terdakwa Edi Utama SH, digelar di ruang sidang 1 PN Tegal.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak! Sebayak 27 Pengawas Pemilu Kelurahan Se Kota Tegal Dilantik

Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum (PH) terdakwa, karena yang disampaikan PH masuk ke pokok perkara maka sidang dilanjutkan. 

"Termasuk soal perkara yang dinilainya sudah kadaluarsa itu juga masuk ke pokok  materi perkara, maka sidang  dilanjutkan," tegas ketua majelis hakim, Indah Novi Susanti.

Selanjutnya majelis hakim minta kepada JPU agar minggu depan untuk menyiapkan saksi-saksi. 

Baca Juga: Pernah Alami Hal Ini! Berarti Kamu Sangat Ditakuti Oleh Seluruh Makhluk Gaib

" Kalau gak salah saksinya banyak ada sekitar 12 saksi, kita agendakan sidang 2 kali seminggu, saksi empat-empat, yah," pinta Indah Novi Susanti.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Hj Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kasus tersebut bermula pada 1993 lalu, di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj. Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual. 

Baca Juga: Bertabur Hadiah! Diikuti Ratusan Peserta Trabas Kamtibmas Bersama Kapolda Jawa Tengah di Polres Tegal Kota Berlangsung Meriah

Tanah itu merupakan milik H. Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X