"Nanti setelah inkrah baru kami eksekusi masukan penjara," ujar JPU Wiwin DW.
Sidang diketua majelis hakim Indah Novi Susanti, hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Windarto dan Teguh.***
"Nanti setelah inkrah baru kami eksekusi masukan penjara," ujar JPU Wiwin DW.
Sidang diketua majelis hakim Indah Novi Susanti, hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Windarto dan Teguh.***
Artikel Terkait
PN Tegal Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sarinah! Begini Penjelasan Saksi Ahli yang Dihadirkan PH Terdakwa
Sidang Nenek Sarinah Masih Berlanjut, PH Minta Majelis Hakim Putus Bebas Sepenuhnya
Begini Sidang Lanjutan Sarinah! JPU Tetap Bertahan Dalam Tuntutan Semula
Sidang Lanjutan Kasus Sarinah, Dugaan Pemalsuan Surat Pengurusan SHM Tanah! Ini Kata Penasehat Hukum Terdakwa
Ini Alasan Sidang Pembacaan Vonis Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan SHM Kembali Ditunda Majelis Hakim