Begini Akhir Perjalanan Sidang Sarinah Kasus Pemalsuan Surat Pembuatan SHM, Divonis 10 Bulan Penjara

Photo Author
- Kamis, 12 September 2024 | 21:38 WIB
Sarinah (74) digandeng anak dan menantunya saat keluar ruang sidang (Dok/Vimanews.id)
Sarinah (74) digandeng anak dan menantunya saat keluar ruang sidang (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id,Terdakwa Sarinah (74) dalam kasus pemalsuan surat pembuatan sertifikat tanah di vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal.

 Vonis yang dijatuhkan kepada Sarinah oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Sarinah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP yakni menggunakan surat palsu untuk membuat sertifikat tanah atas nama kedua anaknya atas nama Eli Susmini dan Lediana. 

Baca Juga: Ini Alasan Sidang Pembacaan Vonis Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan SHM Kembali Ditunda Majelis Hakim

Sedangkan barang bukti berupa warkat surat-surat pengurusan sertifikat dikembalikan ke BPN.

"Saudara terdakwa diputus 10 bulan, baik terdakwa maupun JPU mempunyai hak yang sama, atas putusan ini  menerim, banding atau pikir-pikir dan kami kasih satu minggu," kata ketua majelis hakim Indah Novi Susanti, usai membacakan putusan

PH terdakwa Edi Utama langsung menyatakan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Dilaporkan Sakit! Vonis Kasus Pemalsuan Surat Pembuatan SHM Terdakwa Sarinah Ditunda

Usai sidang PH terdahwa menilai bahwa sidang ini dipaksakan dan ia juga menduga adanya mafia tanah. 

"Intinya pada putusan ini kami banding, jika masih kalah kami akan kasasi," ujar PH.

Sementara itu, JPU Wiwin Windarto mengatakan putusan majelis hakim 10 bulan sama dengan tuntutan. 

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Sarinah, Dugaan Pemalsuan Surat Pengurusan SHM Tanah! Ini Kata Penasehat Hukum Terdakwa

Terdakwa, kata JPU, tidak langsung dieksekusi masuk penjara karena PH tadi mengatakan banding.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X