Untuk itu, sambung Kasat Narkoba, selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Edarkan Ganja Guru Honorer di Brebes Ditangkap Polisi, Segini Jumlah Barang Buktinya!
"Atas perbuatannya, kita sangkakan dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan Jo Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan," pungkasnya