Dalam eksepsinya ada beberapa poin yang dibacakan penasehat hukun terdakwa Edi Utama.
Pertama, kata Edi, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kliennya sebagai pemalsu surat mengurus sertifikat.
Padahal, yang melakukannya bukan terdakwa, tapi ada dua orang lainnya yang membantu membuatkan sertifikat.
Baca Juga: Ratusan Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 Dilantik! Berikut Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Brebes
"Klien saya hanya meminta tolong agar diuruskan sertifikat. Mereka berdualah yang melakukan pemalsuan tersebut,"terangnya.
Dalam dakwaannya,menurut Edi, JPU juga menyebut kliennya adalah pengguna. Sementara penggunanya adalah mereka berdua.
"Kemudian untuk pasal 261 dan 262 ayat (2) sudah kadaluarsa hanya 6 tahun. Karena peristiwa terjadi di 2002, jadi sudah 21 tahun, sehingga pelapor sudah tidak bisa melaporkannya," kata Edi.
Karenanya,Edi dalam petitum meminta majelis hakim agar menolak dakwaan Jaksa dan batal demi hukum.
Lalu, harkat dan martabat kliennya yang selama setahun menjalani pemeriksaan harus dikembalikan.
"Terakhir kita minta perkara ini untuk dihentikan. Minggu depan akankita dengarkan lagi bangaimana tanggapan dari JPU," ujarnya.