"Tiga hari setelah kedatangan saksi Hj Ruqoyah, saya sempat ke rumah H Mudli. H Mudli hanya bilang tanahnya sudah dijual, tidak bilang siapa yang beli," ujarnya.
Sementara, Eli Susmini dan Lediana dalam kesaksiannya mengaku tidak pernah tanda tangan dalam permohonan pembuatan sertifikat tanah tersebut.
"Saya tidak pernah tanda tangan blangko permohonan sertifikat, tau-tau sertifikat sudah jadi atas nama saya," kata Eli Susmini dan Lediana dalam kesaksiannya.
Menurut Eli Susmini dan Lediana, ibunya Hj Sarinah pernah memberikan uang Rp 5 juta kepada (alm) Dasio pegawai BPN untuk dibuatkan sertifikat.
"Ibu memang sering meminta bantuan Dasio untuk membuatkan sertifikat tanah dan selama ini tidak ada masalah," kata kedua anak Hj Sarinah
Usai sidang, pengacara terdakwa Edy Utama mengatakan biarkan hakim nanti yang menilai karena para saksi tadi sudah berbicara sendiri.
Bahwa pada dasarnya tidak ada kesalahan pada kliennya.
Baca Juga: Tari Pesisir Bahari dari Kota Tegal Tampil di Festival Seni Budaya Nusantara
"Kita lihat saja nanti apa akhirnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Hj Sarinah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: Jelang Idul Adha! Ini yang Dilakukan PLN UP3 Tegal Dalam Menjaga Keandalan Listrik
Kasus itu bermula pada tahun 1993, di mana terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.
Tanah tersebut adalah milik Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta.