"Pasal 263 ayat (2) ini tentang pengguna surat palsu atau surat yang dipalsukan. Pembuktiannya, tinggal melihat apakah surat palsu atau yang dipalsukan itu ada atau tidak, merugikan orang lain atau diri sendiri gak," tandasnya.
Sedangkan saksi fakta Sumitri, lebih banyak menjawab tidak tahu. Bahkan saat orang tuanya (H Mudli) transaksi jual beli tanah dengan Sarinah juga tidak tahu.
"Orang tua saya bilang tanahnya sudah dijual kepada Sarinah, tapi yang di mana saya tidak tau," kata Sumitri.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan tepatnya pada Kamis 25 Juli 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan.