hukum-kriminal

Kasus Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat Masih Terus Bergulir di PN Tegal, Begini Keterangan Saksi Ahli dari PH Terdakwa

Senin, 15 Juli 2024 | 20:28 WIB
Sarinah duduk di kursi pesakitan, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat tanah (Dok/Vimanews.id)

"Pasal 263 ayat (2) ini tentang pengguna surat palsu atau surat yang dipalsukan. Pembuktiannya, tinggal melihat apakah surat palsu atau yang dipalsukan itu ada atau tidak, merugikan orang lain atau diri sendiri gak," tandasnya.

Sedangkan saksi fakta Sumitri, lebih banyak menjawab tidak tahu. Bahkan saat orang tuanya (H Mudli) transaksi jual beli tanah dengan Sarinah juga tidak tahu. 

"Orang tua saya bilang tanahnya sudah dijual kepada Sarinah, tapi yang di mana saya tidak tau," kata Sumitri.

Baca Juga: Jadi Saksi Verbalisan Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat! Begini Keterangan Dua Anggota Polres Tegal Kota

Sidang akan dilanjutkan minggu depan tepatnya pada Kamis 25 Juli 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan.



Halaman:

Tags

Terkini