Diungkapkan, pada tahun 1999/2000, Sarinah menjual 3 ricemill (penggilingan beras), karena saat itu impor beras tidak bisa terbendung akibatnya bisnis beras berantakan.
Akibatnya ricemill dijual dan uangnya dibelikan tambak.
"Jadi Sarinah membeli tanah itu hasil menjual 3 ricemill " ungkapnya.
Sidang diketuai mejelis hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari. JPU Wiwin Dedi Winardi dan Teguh Sutadi.