"Nanti setelah inkrah baru kami eksekusi masukan penjara," ujar JPU Wiwin DW.
Sidang diketua majelis hakim Indah Novi Susanti, hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Windarto dan Teguh.***
"Nanti setelah inkrah baru kami eksekusi masukan penjara," ujar JPU Wiwin DW.
Sidang diketua majelis hakim Indah Novi Susanti, hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Windarto dan Teguh.***