Vimanews.id-Pengadilan Negeri Kota Tegal menggelar sidang lanjutan nenek yang didakwa melakukan pemalsuan surat pengurusan sertifikat, Senin (20/5/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau bantahan dari terdakwa dipimpin majelis Hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, pengacara terdakwa menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah alamat.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Edi Hutomo menyampaikan dalam eksepsi pihaknya telah menyampaikan beberapa poin.
Pertama, kata Edi, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kliennya sebagai pemalsu surat mengurus sertifikat.
Padahal, yang melakukannya bukan terdakwa, tapi ada dua orang lainnya yang membantu membuatkan sertifikat.
"Klien saya hanya meminta tolong agar diuruskan sertifikat. Mereka berdualah yang melakukan pemalsuan tersebut,"terangnya.
Dalam dakwaannya,menurut Edi, JPU juga menyebut kliennya adalah pengguna. Sementara penggunanya adalah mereka berdua.
"Kemudian untuk pasal 261 dan 262 ayat (2) sudah kadaluarsa hanya 6 tahun. Karena peristiwa terjadi di 2002, jadi sudah 21 tahun, sehingga pelapor sudah tidak bisa melaporkannya," kata Edi.
Karenanya,Edi dalam petitum meminta majelis hakim agar menolak dakwaan Jaksa dan batal demi hukum.