Lalu, harkat dan martabat kliennya yang selama setahun menjalani pemeriksaan harus dikembalikan.
"Terakhir kita minta perkara ini untuk dihentikan. Minggu depan akankita dengarkan lagi bangaimana tanggapan dari JPU," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan JPU menyatakan akan menyampaikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.
JPU meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan tersebut.
"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atas eksepsi terdakwa," ujar JPU.
Majelis Hakim memutuskan menunda sidang. Dan akan kembali digelar pada Senin 27 Mei 2024 mendatang.
Dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Sementara pada persidangan sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Kasus itu sendiri bermula pada 1993 lalu, di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Ruqoyah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.
Tanah itu merupakan milik H. Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta.
Selanjutnya, pelapor Hj Ruqoyah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Jual beli tidak disertakan administrasi kepemilikan.