Terdakwa kemudian mendatangi saksi Wasno yang waktu itu menjadi perangkat Desa Muarareja (carik) dan menyatakan tanah tersebut dibeli oleh Hj Ruqoyah. Sehingga saksi menulisnya dibuku persil.
Sekira Mei 2002, terdakwa mendatangi saksi Wasno lagi, untuk menguruskan sertifikat atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa, ke BPN.
Pada saat itu, terdakwa menyampaikan bahwa hal itu, sudah atas sepengetahuan pelapor sampai akhirnya terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana.
Baca Juga: Disiinyalir Jadi Tempat Prostitusi! Ratusan Warga di Kersana Brebes Segel Warung Remang Remang
Dan sekitar tahun 2023 saksi Hj Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melaui terdakwa.
Selanjutnya, berupaya menanyakan hal itu ke perangkat kelurahan. Namun ternyata, tanah tersebut sudah pindah kepemililan atas nama Eli Susmini dan Lediana.
Akhirnya Hj Ruqoyah melaporkan terdakwa ke Polres Tegal Kota, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.