kota-tegal

Kerjasama Penanganan Masalah Hukum,Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Tegal Kembali Tandatangani MoU

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:05 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kepala Kejaksaan Negeri Tegal usai penandatanganan Mou (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sepakat untuk memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan bersama Nota Kesepahaman (MoU) oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal Nur Elina Sari, di Aula Kejari Kota Tegal (22/07/25).

Wali Kota Tegal dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal dalam melaksanakan kegiatan, tugas, dan wewenang terkadang menemui masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memerlukan penanganan baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).

Baca Juga: DPRD Setujui Raperda Kota Tegal Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024

Kejaksaan Negeri Kota Tegal, kata Dedy Yon memiliki kedudukan vital dalam menjalankan tugas dan kewenangan di bidang tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Menurut Wali Kota Dedy Yon, sinergitas dan kerja sama antara Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri selama ini telah terjalin dengan sangat baik, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

"Sebagaimana dapat dilihat dari beberapa Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal terhadap permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya. 

Baca Juga: Dibalik Fitur Canggih, Penggunan Wuling Air EV Keluhkan Jok Kurang Nyaman dan Posisi Duduk Kurang Rebahan

Kedudukan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mewakili atau bersama-sama dengan Pemerintah Kota Tegal dalam menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, juga menunjukkan harmonisnya hubungan kedua belah pihak.

"Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, saya harap Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Plt. Direktur BLUD RSUD Kardinah, dan Direktur BUMD yang menghadapi permasalahan hukum.

Baik di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik litigasi maupun non-litigasi, dapat berkoordinasi dan berkolaborasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Kota Tegal untuk mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum sehingga permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik," ujar Wali Kota.

Baca Juga: Bantah Gosip Jadi Orang Ketiga, Irirs Wulur Ungkap Tak Segan Ambil Jalur Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Dedy Yon juga menyoroti pentingnya Survey Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Halaman:

Tags

Terkini