OJK Lakukan Pengawasan Khusus 12 Perusahaan Dana Pensiun

Photo Author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 07:17 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat Konferensi Pers Secara Daring, Senin (9/10/2023) kemarin (Tangkap layar Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat Konferensi Pers Secara Daring, Senin (9/10/2023) kemarin (Tangkap layar Youtube OJK)

Vimanews.id-Sebanyak 12 perusahaan dana pensiun (Dapen) saat ini masuk dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK.).

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Pada Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara daring,Senin (9/10/2023) di Jakarta.

Baca Juga: 1.700 Rekening Bank Terkait Judi Online Telah Diblokir OJK

Ogi mengatakan saat ini ada 12 dana pensiun yang sedang dalam pengawasan khusus.

Terdiri dari gabungan dana pensiun BUMN dan dana pensiun non BUMN yang dikelola oleh satker (Satuan Kerja) khusus di OJK,

" Dari 12 dana pensiun itu dalam pembayaran iuran tidak lancar," kata Ogi.

Baca Juga: Sempat Eror, Sistem Layanan Informasi OJK Kini Dapat Diakses Kembali

Menurut Ogi, kriteria status pengawasan dana pensiun tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2021.

Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).

"Berdasarkan POJK, suatu dana pensiun itu masuk dalam pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria peringkat komposit, peringkat tata kelola dan parameter kuantitatif lainnya," terang Ogi.

Lebih lanjut Ogi menjelaskan apabila suatu dana pensiun belum berada pada tingkat pendanaan level 1.

Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terkait Judi Online

Maka kepada dana pensiun itu diberikan waktu untuk melunasi defisit untuk perbaikan kondisi pendanaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X