3. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
Program ini digunakan untuk membantu peserta melalui penyediaan sebagian atau seluruh uang muka untuk membeli rumah tapak atau rumah susun.
Namun demikian, program ini hanya berlaku untuk pembelian rumah subsidi dengan plafon maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.
Selain itu, program ini hanya berlaku bagi peserta yang belum memiliki rumah sebelumnya.
Baca Juga: Fenomena Buzzer!DPR Usulkan Setiap Warga Hanya Punya Satu Akun di Medsos
4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
Program ini ditujukan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.
Adapun penerima fasilitas ini adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJAMSOSTEK.***
Artikel Terkait
BPJS Dirugikan Rp 4,7 Miliar! Kejaksaan Negeri Kota Tegal Baru Akan Telaah Kasus Klaim Fiktif Rumah Sakit Mitra Keluarga Tegal
Tidak Punya BPJS Kesehatan Bisa Menikmati Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Caranya
RS Harapan Sehat Jatibarang Layani Pasien JKN, Begini Pesan BPJS Kesehatan
Jamkesda Dihapus, Dinas Kesehatan Brebes Imbau Warga Cek Keaktifan BPJS
Wali Kota Tegal Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris