"Targetnya Rp150 miliar ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini ditargetkan sampai 1.050," tutup pria kelahiran Surabaya itu.
Lantas, bagaimana jenis pembiayaan yang bakal diterapkan dari program tersebut melalui MLT BPJS Ketenagakerjaan? Berikut adalah empat jenis pembiayaan perumahan tersebut:
MLT BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: 20.000 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar
Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dana dalam bentuk deposito di bank penyalur untuk pembiayaan KPR, PUMP, PRP dan KK yang akan disalurkan oleh bank penyalur dengan bunga khusus.
Adapun bank penyalur yang telah bekerja sama menjadi mitra adalah Bank BTN, BJB, Bank Nagari, Bank Aceh, BPD Bali, dan Bank Jateng.
4 Jenis Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan
1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Dalam program ini, BPJS akan memberikan pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun bagi peserta dengan jumlah plafon maksimal Rp500 juta.
Baca Juga: PHK Terus Terjadi!Sepanjang Agustus 2025 Jawa Barat Kembali Catat Angka Tertinggi
Jangka waktu yang diberikan dalam program ini adalah maksimal 30 tahun.
2. Pinjaman Renovasi Rumah (PRP)
Program ini diberikan khusus untuk melakukan renovasi rumah milik peserta yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah.
Besaran pembiayaan maksimal yang diberikan melalui program ini adalah Rp200 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.
Artikel Terkait
BPJS Dirugikan Rp 4,7 Miliar! Kejaksaan Negeri Kota Tegal Baru Akan Telaah Kasus Klaim Fiktif Rumah Sakit Mitra Keluarga Tegal
Tidak Punya BPJS Kesehatan Bisa Menikmati Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Caranya
RS Harapan Sehat Jatibarang Layani Pasien JKN, Begini Pesan BPJS Kesehatan
Jamkesda Dihapus, Dinas Kesehatan Brebes Imbau Warga Cek Keaktifan BPJS
Wali Kota Tegal Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris