"Waktu saya tandatangani, nama yang tertulis di pada surat tidak mempunyai anak. Kalau surat ini ada keterangan anaknya, jadi saya tidak tahu yang ini," tandasnya
Saksi Casmid dalam keterangannya mengatakan saat itu, dia bekerja menjadi staff rumah tangga di kantor kepala Desa.
Sampai pada suatu ketika, sempat dipaksa untuk menandatangani salah satu berkas yang isinya dia tidak tahu sama sekali.
"Saya dipaksa untuk tanda tangan. Kalau tidak mau, saya diancam," ujar Casmid.
Baca Juga: Libur Panjang Hari Raya Idul Adha! Segini Jumlah Tiket yang Disiapkan PT KAI Daop 4 Semarang
Sementara itu, setelah mendengarkan kesaksian dua orang saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Hakim Ketua pun menyampaikan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah.
Baca Juga: Jabatan Wakapolres dan Sejumlah Kepala Satuan Fungsi Polres Tegal Kota Diserahteeimakan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Hj Ruqoyah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.
Tanah itu merupakan milik Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah.
Kasusnya kini sedang bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tegal.***