Vimanews.id,Terdakwa Sarinah (74) dalam kasus pemalsuan surat pembuatan sertifikat tanah di vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal.
Vonis yang dijatuhkan kepada Sarinah oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Sarinah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP yakni menggunakan surat palsu untuk membuat sertifikat tanah atas nama kedua anaknya atas nama Eli Susmini dan Lediana.
Sedangkan barang bukti berupa warkat surat-surat pengurusan sertifikat dikembalikan ke BPN.
"Saudara terdakwa diputus 10 bulan, baik terdakwa maupun JPU mempunyai hak yang sama, atas putusan ini menerim, banding atau pikir-pikir dan kami kasih satu minggu," kata ketua majelis hakim Indah Novi Susanti, usai membacakan putusan
PH terdakwa Edi Utama langsung menyatakan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Dilaporkan Sakit! Vonis Kasus Pemalsuan Surat Pembuatan SHM Terdakwa Sarinah Ditunda
Usai sidang PH terdahwa menilai bahwa sidang ini dipaksakan dan ia juga menduga adanya mafia tanah.
"Intinya pada putusan ini kami banding, jika masih kalah kami akan kasasi," ujar PH.
Sementara itu, JPU Wiwin Windarto mengatakan putusan majelis hakim 10 bulan sama dengan tuntutan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Sarinah, Dugaan Pemalsuan Surat Pengurusan SHM Tanah! Ini Kata Penasehat Hukum Terdakwa
Terdakwa, kata JPU, tidak langsung dieksekusi masuk penjara karena PH tadi mengatakan banding.