publik

Sritex Pailit,Akankah Karyawan yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon? Ini Penjelasan Kurator

Minggu, 2 Maret 2025 | 22:01 WIB
8400 Karyawan sritex kena PHK (Istimewa)

Ia pun mengimbau para karyawan untuk menghitung sendiri hak mereka dengan bantuan serikat pekerja dan Disnaker, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami belum bisa menghitung jumlahnya. Kami persilakan teman-teman karyawan untuk menghitungnya, dibantu serikat dan Disnaker, sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, serta UU Cipta Kerja. Setelah dihitung, silakan ditagihkan ke tim kurator," jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan membuka posko di PT Sritex guna membantu karyawan dalam mengurus administrasi pencairan hak mereka.

Baca Juga: Tiga Merk Ayam Lokal Mulai Dilirik Pencinta Kuliner! Salah Satunya Riches Factory

"Jadi, bukan karyawan yang datang ke BPJS, melainkan BPJS dan Disnaker yang membuka posko untuk memfasilitasi pengurusan JHT dan juga lowongan kerja, mengingat Pemerintah Sukoharjo telah menyediakan sekitar 7.000 lapangan pekerjaan baru," ungkapnya.

Saat ini, total utang PT Sritex mencapai Rp28 triliun, sementara aset yang tercatat pada 2023 sekitar Rp10 triliun. 

Namun, nilai ini masih harus diperbarui melalui penilaian KJPP untuk mengetahui selisih aktual antara aset dan kewajiban perusahaan.***

Halaman:

Tags

Terkini